Peraturan Daerah Kabupaten Samosir ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Peraturan ini mengatur objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, saat retribusi terutang, masa berlaku izin, serta sanksi dan larangan terkait masing-masing jenis retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai insentif pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, perubahan tarif retribusi, peran masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.