For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan

Also known as: Peraturan BPOM 1/2022 · Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2022Publication Date:3 Januari 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date04 Januari 2022
Publication Date03 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 887).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang pengawasan klaim pada label dan iklan pangan olahan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian ketentuan mengenai pengawasan klaim pada label dan iklan pangan olahan dengan perkembangan kebutuhan hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar pengawasan klaim yang lebih sesuai dengan perkembangan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis klaim yang diatur, meliputi Klaim Gizi/Nongizi, Klaim Kesehatan, Klaim isotonik, Klaim vegan, dan Klaim terkait mikroorganisme.
  2. Persyaratan umum dan khusus untuk mencantumkan klaim pada label pangan olahan, termasuk batasan asupan per sajian untuk lemak total, lemak jenuh, kolesterol, dan natrium.
  3. Prosedur pengajuan dan pengkajian klaim baru yang tidak tercantum dalam peraturan ini, yang melibatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  4. Larangan-larangan terkait pencantuman klaim pada label dan iklan pangan olahan, seperti klaim untuk pangan bayi, klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen, dan klaim yang menggambarkan pangan olahan dapat mencegah atau menyembuhkan penyakit.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengujian laboratorium untuk membuktikan klaim yang dicantumkan, serta persyaratan laboratorium yang dapat mengeluarkan hasil analisis tersebut.

1. Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Pangan Olahan yang sedang dalam proses pengajuan izin edar tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)