For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Minahasa Utara 4/2024 · Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Minahasa Utara Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2024Publication Date:28 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Effective Date28 Agustus 2024
Publication Date28 Agustus 2024
Place of EnactmentAirmadidi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp1.080.307.143.262,45, belanja sebesar Rp1.119.656.039.458,00, defisit sebesar Rp39.348.896.195,55, dan pembiayaan neto sebesar Rp114.394.664.360,93.
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih, yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp115.394.664.361,21 dan saldo akhir sebesar Rp75.045.768.165,38.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp1.896.505.854.931,71, kewajiban sebesar Rp16.810.959.754,24, dan ekuitas sebesar Rp1.879.694.895.177,47.
  4. Laporan operasional, yang mencatat surplus dari operasi sebesar Rp18.528.206.868,56 dan surplus laporan operasional sebesar Rp16.063.575.266,26.
  5. Laporan arus kas, yang mencatat arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp122.426.082.551,45 dan saldo akhir kas sebesar Rp75.163.659.488,38.
  6. Laporan perubahan ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp1.874.350.257.065,81 dan ekuitas akhir sebesar Rp1.879.694.895.177,47.
  7. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.

Laporan realisasi anggaran menunjukkan selisih lebih antara anggaran pendapatan dan realisasi pendapatan sebesar Rp21.824.097.375,45, serta selisih lebih antara anggaran belanja dan realisasi belanja sebesar Rp53.221.670.790,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran, menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp75.045.768.165,38.

(-)

(-)