Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai sumber informasi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Ini meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Kebijakan kearsipan daerah mencakup bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan kearsipan kepada Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, Pemerintah Desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan. Pengelolaan arsip dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis, dimana pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, dan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD. LKD membangun dan mengelola SKD dengan mengembangkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Pemerintah Daerah wajib membentuk LKD dan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kearsipan. Pencipta arsip dan LKD wajib menyediakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan untuk pengelolaan arsip. Arsip yang tercipta dari kegiatan Perangkat Daerah dan kegiatan yang menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dinyatakan sebagai arsip milik daerah. Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip terhadap arsip yang keberadaannya di dalam maupun diluar wilayah daerah. Pemerintah Daerah dan BUMD berkewajiban melaksanakan pengelolaan arsip dinamis. Pengelolaan arsip statis dilakukan oleh LKD.