For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 13/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 November 2008Publication Date:15 November 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date15 November 2008
Publication Date15 November 2008
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2004 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Temanggung. SETDA bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan SETWAN, Dinas Daerah, BAPPEDA, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, SATPOL PP, Lembaga Lain, Kecamatan, dan Kelurahan. Fungsi SETDA meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi SETDA terdiri dari Sekretaris Daerah (SEKDA), Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap Asisten membawahi beberapa Bagian, yang masing-masing membawahi beberapa Subbagian. Bupati dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli yang bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah. Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Segala biaya untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan SETDA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki Jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)