For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia

Also known as: Peraturan BSN 2/2018 · Peraturan BSN No. 2 Tahun 2018 · Peraturan BSN Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2018Publication Date:22 Februari 2018
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemePedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date22 Februari 2018
Publication Date22 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2012 tentang Adopsi Standar American Society for Testing and Material menjadi Standar Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 519); 2. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Adopsi Standar Internasional dan Publikasi Internasional Lainnya Bagian 2: Adopsi Publikasi Internasional Selain Standar Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 842).

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman dalam mengadopsi standar dan publikasi internasional menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi penyusunan SNI dengan mengadopsi standar internasional yang relevan, seperti ISO dan IEC, guna meningkatkan kesetaraan dan transparansi dalam perdagangan internasional. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup metode penentuan tingkat kesetaraan antara SNI dan standar internasional, prosedur adopsi, serta penunjukan penyimpangan teknis. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penomoran SNI yang diadopsi dari publikasi internasional, serta kewajiban untuk mencantumkan identitas standar internasional yang diadopsi dalam SNI.

(-)

(-)