For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Nias 2/2020 · Perda Kabupaten Nias No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2020Publication Date:21 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Nias
Effective Date21 Oktober 2020
Publication Date21 Oktober 2020
Place of EnactmentGido

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Nomor 16 Seri A) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nias Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2016 Nomor 13 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nias Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan mencapai target kinerja hingga akhir tahun anggaran 2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)