Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.276.706.291.344,11 dan belanja sebesar Rp 1.391.575.604.158,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (114.869.312.813,89). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 156.464.523.604,12 dan pengeluaran sebesar Rp 17.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 139.464.523.604,12. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 24.595.210.790,23.
Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 3.673.534.526.295,06, jumlah kewajiban sebesar Rp 115.237.750.099,01, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.558.296.776.196,05. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 142.241.332.767,32 dan beban operasi serta beban transfer sebesar Rp 329.913.184.093,85. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp 1.318.948.455.811,27 dan beban operasi serta transfer sebesar Rp 1.230.893.041.808,13, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 88.055.414.003,14.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 mencatat saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 156.464.523.604,12 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 24.595.210.790,23. Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 4.737.903.064.124,21 dan surplus/defisit – LO sebesar Rp 88.055.414.003,14. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.