For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 1/2016 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 November 2016Publication Date:29 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date29 November 2016
Publication Date29 November 2016
Place of EnactmentPenajam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman penggelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Daerah Tahun 2008 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2009 Nomor 11); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 13); 17. Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 6);

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.276.706.291.344,11 dan belanja sebesar Rp 1.391.575.604.158,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (114.869.312.813,89). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 156.464.523.604,12 dan pengeluaran sebesar Rp 17.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 139.464.523.604,12. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 24.595.210.790,23. Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 3.673.534.526.295,06, jumlah kewajiban sebesar Rp 115.237.750.099,01, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.558.296.776.196,05. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 142.241.332.767,32 dan beban operasi serta beban transfer sebesar Rp 329.913.184.093,85. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp 1.318.948.455.811,27 dan beban operasi serta transfer sebesar Rp 1.230.893.041.808,13, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 88.055.414.003,14. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 mencatat saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 156.464.523.604,12 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 24.595.210.790,23. Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 4.737.903.064.124,21 dan surplus/defisit – LO sebesar Rp 88.055.414.003,14. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)