on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Also known as: Perda Kota Madiun 3/2011 · Perda Kota Madiun No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Air Tanah dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Setiap orang pribadi atau badan yang akan melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah harus mendapatkan izin dari Walikota.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.