Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme Pemeriksa Pajak dalam pengujian kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, kategori, jenjang, dan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian Keuangan.
- Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak yang meliputi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja. Target Angka Kredit juga diatur sebagai dasar penyusunan dan penilaian SKP.
- Pengusulan, penilaian, penetapan, pejabat pengusul, dan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Proses pengusulan Angka Kredit dilakukan dua kali dalam setahun.
- Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat dalam menjalankan tugas penilaian Angka Kredit.
- Pengangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali. Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
- Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi setiap PNS yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak.
- Organisasi profesi Pemeriksa Pajak yang dibentuk untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi.
- Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan.
- Pengembangan kompetensi Pemeriksa Pajak melalui pelatihan.