on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kota Banjar 6/2005 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah dari retribusi, seiring dengan peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom.
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.