Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengefektifkan pengelolaan pasar dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Peraturan ini membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Pasar di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru. UPTD ini bertugas menata dan mengatur pasar serta mengoptimalkan upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui operasional pasar. Fungsi UPTD meliputi perencanaan kegiatan pasar, koordinasi dengan instansi terkait, pelayanan kepada masyarakat pasar, dan pengelolaan administrasi UPTD. UPTD memiliki kewenangan untuk menata fasilitas pasar, memungut sewa dan retribusi pasar, mencatat dan menyetorkan hasil pungutan ke kas daerah, serta memberikan masukan terkait peningkatan fasilitas pasar. Susunan organisasi UPTD terdiri dari Kepala UPTD, Urusan Tata Usaha, Sub Unit Keamanan dan Ketertiban, Sub Unit Pemungutan, Sub Unit Pemeliharaan dan Kebersihan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Segala pembiayaan kegiatan UPTD dibebankan kepada APBD melalui pos Dinas Pendapatan Daerah.