Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dibentuk sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan keamanan pangan di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan tujuan mewujudkan sistem produksi dan perdagangan pangan yang aman, melindungi produk pangan lokal, varietas pangan lokal, konsumen, serta mencapai ketahanan pangan.
Peraturan ini mengatur kewenangan Gubernur dalam menyelenggarakan keamanan pangan yang didistribusikan lintas kabupaten/kota, yang dilaksanakan melalui jaminan keamanan dan mutu pangan serta produk halal. Jaminan keamanan pangan dan mutu pangan diberikan melalui pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan fasilitasi pengembangan usaha pangan. Jaminan produk halal dilaksanakan dengan koordinasi pengawasan terhadap distribusi produk halal.
Peraturan ini mengkategorikan jenis pangan menjadi pangan segar (asal tumbuhan dan hewani) dan pangan olahan (primer/setengah jadi, bahan jadi, dan siap saji). Setiap orang atau badan usaha yang mengelola pangan harus memenuhi persyaratan keamanan yang meliputi sanitasi pangan, penggunaan bahan tambahan pangan yang diizinkan, pemeriksaan keamanan pangan produk rekayasa genetika, penggunaan kemasan pangan yang aman, serta pencantuman label dan iklan pangan yang benar dan tidak menyesatkan.
Produsen pangan bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan konsumen. Pemasukan dan pengeluaran pangan ke dan dari daerah harus memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan gizi pangan, serta disertai dokumen/sertifikat hasil pengujian dan/atau pemeriksaan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana keamanan pangan, serta dapat membentuk lembaga/UPTD untuk mendukung penyelenggaraan keamanan pangan.