For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 2/2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2020Publication Date:5 Agustus 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keamanan Pangan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date05 Agustus 2020
Publication Date05 Agustus 2020
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 18).

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dibentuk sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan keamanan pangan di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan tujuan mewujudkan sistem produksi dan perdagangan pangan yang aman, melindungi produk pangan lokal, varietas pangan lokal, konsumen, serta mencapai ketahanan pangan. Peraturan ini mengatur kewenangan Gubernur dalam menyelenggarakan keamanan pangan yang didistribusikan lintas kabupaten/kota, yang dilaksanakan melalui jaminan keamanan dan mutu pangan serta produk halal. Jaminan keamanan pangan dan mutu pangan diberikan melalui pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan fasilitasi pengembangan usaha pangan. Jaminan produk halal dilaksanakan dengan koordinasi pengawasan terhadap distribusi produk halal. Peraturan ini mengkategorikan jenis pangan menjadi pangan segar (asal tumbuhan dan hewani) dan pangan olahan (primer/setengah jadi, bahan jadi, dan siap saji). Setiap orang atau badan usaha yang mengelola pangan harus memenuhi persyaratan keamanan yang meliputi sanitasi pangan, penggunaan bahan tambahan pangan yang diizinkan, pemeriksaan keamanan pangan produk rekayasa genetika, penggunaan kemasan pangan yang aman, serta pencantuman label dan iklan pangan yang benar dan tidak menyesatkan. Produsen pangan bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan konsumen. Pemasukan dan pengeluaran pangan ke dan dari daerah harus memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan gizi pangan, serta disertai dokumen/sertifikat hasil pengujian dan/atau pemeriksaan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana keamanan pangan, serta dapat membentuk lembaga/UPTD untuk mendukung penyelenggaraan keamanan pangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 18) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan pangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang dan/atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan atau membantu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Setiap badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dapat dijatuhkan pidana denda dengan pemberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.