Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. LRA mencakup informasi mengenai pendapatan daerah sebesar Rp 623.122.779.590,00 dan belanja daerah sebesar Rp 606.966.527.368,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 16.156.252.222,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 32.862.368.468,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 9.238.767.049,00, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp 23.623.601.419,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp 39.779.853.641,00. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2009. LAK menyajikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.