For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hukum Adat Suku Tolaki Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 12/2016 · Perda Kabupaten Konawe No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2016Publication Date:5 Desember 2016
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHukum Adat Suku Tolaki Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date05 Desember 2016
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah terpadu dalam pelaksanaan Hukum Adat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe, melestarikan, mengembangkan, dan memberdayakan adat istiadat Suku Tolaki. Peraturan ini mengatur kedudukan masyarakat suku Tolaki di Kabupaten Konawe, hak-hak mereka atas tanah, wilayah, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, lingkungan hidup, mengurus diri sendiri, serta menjalankan hukum dan peradilan adat.

Peraturan ini juga mengatur sumber hukum dalam kehidupan masyarakat dan kebudayaan suku Tolaki, yang meliputi O'sapa, O'wua, O'lawi, Oliwi, Kukua atau Hohowi, Sa' Sara, dan Kohanu. Dasar hukumnya mencakup Sara wonua, Sara mbendulu, Sara mbe'ombu, Sara mandarahia, Sara monda'u, mombopaho, mombakani, melambu, dumahu, me'oti-oti, Sara merapu, dan Sara mekindaroa.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dukungan fasilitas, sarana dan prasarana serta pendanaan bagi Badan Pengelola Urusan Masyarakat suku Tolaki di Kab. Konawe, memastikan partisipasi penuh dan efektif masyarakat suku Tolaki di Kab. Konawe dalam pembahasan-pembahasan kebijakan dan perencanaan program pembangunan khususnya yang akan dilaksanakan di wilayah-wilayah adat, mencegah setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya keutuhan dan keberagaman masyarakat suku Tolaki di Kab. Konawe, serta memfasilitasi pemetaan wilayah-wilayah adat.

1. Petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)