Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas. Perubahan ini dilakukan karena adanya peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajibarang dari Kelas D menjadi Kelas C berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 447/MENKES/SK/IV/2010. Perubahan kelas rumah sakit ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan mutu pelayanan RSUD Ajibarang.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Pasal 3 ayat (5) diubah untuk menyesuaikan kelas RSUD Ajibarang menjadi Kelas C.
2. Pasal 25 ayat (2) diubah untuk menyesuaikan susunan organisasi RSUD Ajibarang, yang terdiri dari Direktur, Bagian Administrasi dan Keuangan (dengan subbagian Bina Program dan Mutu, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pelayanan dan Keperawatan (dengan seksi Pelayanan dan Keperawatan), Bidang Penunjang (dengan seksi Penunjang Medis dan Non Medis), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Pasal 26 ayat (19) diubah untuk menegaskan bahwa Direktur RSUD Ajibarang membawahi Bagian, Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional, dengan Bagian membawahi Subbagian dan Bidang membawahi Seksi.
4. Pasal 26 ayat (20) dan (21) diubah untuk menegaskan bahwa Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RSUD Ajibarang bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
5. Pasal 26 ditambahkan ayat (22) dan (23) untuk menegaskan bahwa Kepala Subbagian bertanggung jawab kepada Kepala Bagian, dan Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
6. Lampiran XII diubah untuk menyesuaikan bagan organisasi RSUD Ajibarang.