For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 12/2006 · Perda Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2006Publication Date:9 Desember 2006
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date11 Desember 2006
Publication Date09 Desember 2006
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan yang mendesak. Arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD telah diubah dan disepakati pada tanggal 21 Januari 2006. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp. 504.566.780.700,00 bertambah menjadi Rp. 521.328.240.200,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 474.557.739.000,00 dan belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 521.328.240.200,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 46.770.501.200,00. Pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 46.770.501.200,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)