For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 38 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 38 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 38/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 38 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 38 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 November 2011Publication Date:12 November 2011
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date12 November 2011
Publication Date12 November 2011
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 6) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2010 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan kelembagaan guna mencapai efektivitas, optimalisasi, dan strategi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk menata kembali struktur kelembagaan yang ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.

Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja dinas-dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, yang terdiri dari:

  1. Dinas Pendidikan
  2. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
  3. Dinas Kesehatan
  4. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. Dinas Pekerjaan Umum
  8. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian
  9. Dinas Pertanian dan Peternakan
  10. Dinas Kehutanan dan Perkebunan
  11. Dinas Kelautan dan Perikanan
  12. Dinas Tata Ruang dan Permukiman
  13. Dinas Pendapatan Daerah
  14. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral
  15. Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar

Setiap Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi, susunan dan struktur organisasi dari masing-masing dinas, termasuk sekretariat, bidang, sub bagian, seksi, kelompok jabatan fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

(-)

(-)