For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 11/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:5 Juli 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date-
Publication Date05 Juli 2010
Place of EnactmentBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2006 Nomor 3 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik di tempat maupun di tempat lain, kecuali jika nilai penjualan tidak melebihi Rp.500.000,-. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Bupati, maksimal 3 bulan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 10 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan Wajib Pajak membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB jika pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar, SPTPD tidak disampaikan, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi. STPD dapat diterbitkan jika pajak dalam tahun berjalan kurang atau tidak dibayar, atau terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.

1. Pajak Restoran yang masih terutang sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi dapat dipidana kurungan atau denda.