on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 11/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik di tempat maupun di tempat lain, kecuali jika nilai penjualan tidak melebihi Rp.500.000,-. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Bupati, maksimal 3 bulan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 10 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan Wajib Pajak membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB jika pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar, SPTPD tidak disampaikan, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi. STPD dapat diterbitkan jika pajak dalam tahun berjalan kurang atau tidak dibayar, atau terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.