Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan di Kota Tasikmalaya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kebersihan dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Retribusi dipungut dari orang pribadi atau badan hukum yang menerima jasa pelayanan persampahan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan sampah dari rumah tinggal, perkantoran, industri, hotel, restoran, dan tempat usaha lainnya. Besaran tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis usaha, lokasi (jalur protokol, kolektor, lingkungan), dan frekuensi pelayanan. Pemerintah Kota Tasikmalaya bertanggung jawab atas penyimpanan sampah sementara, pengambilan, dan pembuangan sampah ke TPSA. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.