on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Rumah Potong Hewan
Also known as: Perda Kota Bandung 11/2012 · Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi rumah potong hewan (RPH) di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyediakan fasilitas RPH yang memadai, menjamin penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mencakup persyaratan teknis, lokasi, sarana pendukung, tata letak, desain, dan konstruksi RPH. Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan RPH harus memiliki izin dari Walikota. Izin usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging juga diperlukan dan dapat dicabut jika melanggar ketentuan. Usaha pemotongan hewan dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan pengelolaannya dan dua kategori berdasarkan fasilitas pelayuan karkas.
Hewan yang masuk ke daerah harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Pemotongan hewan dibedakan menurut jenis hewan (sapi, kerbau, kambing, domba, babi, unggas) dan tujuan (usaha, adat/agama, darurat). Pemotongan harus memenuhi tata cara yang baik dan kaidah agama Islam. Pemeriksaan post mortem wajib dilakukan, dan petugas berwenang memusnahkan daging yang tidak layak. Limbah harus ditangani dengan benar.
Retribusi RPH dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan. Objek retribusi adalah pelayanan RPH yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapat pelayanan tersebut. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis ternak, dan dapat ditinjau setiap 3 tahun.