Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dan untuk menjamin kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Persyaratan Pengangkatan:** Warga desa dengan pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, dan memenuhi persyaratan administrasi serta kompetensi.
- **Mekanisme Pengangkatan:** Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa, penjaringan dan penyaringan bakal calon, konsultasi dengan Camat, penerbitan Keputusan Kepala Desa, dan pelantikan.
- **Masa Tugas:** Berakhir pada usia 60 tahun.
- **Kesejahteraan:** Penghasilan tetap, jaminan kesehatan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah dari APB Desa.
- **Larangan:** Serangkaian larangan bagi Perangkat Desa untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan diskriminatif.
- **Pemberhentian:** Diatur mengenai kondisi pemberhentian dan pemberhentian sementara Perangkat Desa, serta mekanisme konsultasi dengan Camat.
- **Kekosongan Jabatan:** Pengisian jabatan yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas.