For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Paser No. 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Paser 25/2018 · Perda Kabupaten Paser No. 25 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Paser Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 April 2018Publication Date:31 Mei 2018
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Bupati Paser No. 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date02 April 2018
Publication Date31 Mei 2018
Place of EnactmentTanah Grogot

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Paser Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terkait pengelolaan keuangan desa. Perubahan tersebut meliputi Pasal 6 ayat (3) yang mengatur tugas Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban APBDesa (SPJ-Belanja) sebelum disahkan oleh Kepala Desa. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 44 ayat (1) huruf d, ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur tentang Pertanggungjawaban APBDesa (SPJ Belanja) yang dibuat oleh Bendahara Desa, diverifikasi oleh Sekretaris Desa, dan disahkan oleh Kepala Desa, serta syarat penyampaian SPJ Belanja ke Kecamatan dengan menyerahkan softcopy bukti belanja. Terakhir, beberapa ketentuan pada lampiran juga diubah sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)