For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 12/2013 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:16 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date16 Oktober 2013
Place of EnactmentBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2013 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur di Kabupaten Bangkalan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan pendapatan dan peningkatan daya beli masyarakat. Perubahan ini juga didasarkan pada uji publik dan kajian akademis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang menunjukkan perlunya peninjauan ulang tarif pajak. Ketentuan substansial yang diubah adalah tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,1%, sedangkan untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,2%. Masa pajak ditetapkan sesuai jatuh tempo yang tertera di SPPT pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang bersangkutan.

(-)

(-)