For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 34/2024 · Keppres No. 34 Tahun 2024 · Keppres Nomor 34 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2024Publication Date:16 Desember 2024
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 2024
Publication Date16 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2024. Dalam keputusan ini, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. Penugasan ini berakhir ketika Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

(-)

(-)