on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Also known as: Perbup Bangli 5/2026 · Perbup Bangli No. 5 Tahun 2026 · Perbup Bangli Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas ketentuan pergeseran anggaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Secara substansial, kebijakan ini melakukan perubahan terhadap rincian alokasi pendapatan dan belanja daerah. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, dilakukan penyesuaian pada rincian belanja daerah, yang meliputi belanja barang dan jasa (termasuk belanja barang pakai habis, belanja jasa kantor, dan belanja perjalanan dinas) serta belanja modal (termasuk belanja modal tanah, peralatan, gedung, serta jalan, jaringan, dan irigasi). Perubahan ini juga mencakup penyesuaian pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.