For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 5/2021 · Perda Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 April 2021Publication Date:29 April 2021
Penanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeProtokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date29 April 2021
Publication Date29 April 2021
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan dengan tujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
  2. Meningkatkan antisipasi terhadap perkembangan penyebaran COVID-19.
  3. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19.
  4. Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID-19.

Peraturan ini mengatur pelaksanaan protokol kesehatan yang meliputi pemantauan, sosialisasi, dan penyediaan fasilitas pendukung di berbagai tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, dan fasilitas umum. Protokol kesehatan yang diatur meliputi kewajiban melakukan pembersihan dan disinfeksi, penyediaan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, dan pembatasan jarak fisik.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat selama pemberlakuan protokol kesehatan. Masyarakat berhak memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari pemerintah kabupaten, mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, memperoleh kemudahan akses pengaduan terkait COVID-19, serta mendapatkan pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah bagi pasien COVID-19. Masyarakat juga wajib mematuhi seluruh ketentuan protokol kesehatan, ikut serta dalam melaksanakan protokol kesehatan, dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan protokol kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati dan Perangkat Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp. 200.000,00. 2. Pelanggaran oleh penanggung jawab kegiatan/usaha terhadap kewajiban penerapan protokol kesehatan dalam Pasal 10 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00. 3. Sanksi pidana hanya dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.