on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Also known as: Perda Kabupaten Bangka 5/2021 · Perda Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan dengan tujuan untuk:
Peraturan ini mengatur pelaksanaan protokol kesehatan yang meliputi pemantauan, sosialisasi, dan penyediaan fasilitas pendukung di berbagai tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, dan fasilitas umum. Protokol kesehatan yang diatur meliputi kewajiban melakukan pembersihan dan disinfeksi, penyediaan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, dan pembatasan jarak fisik.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat selama pemberlakuan protokol kesehatan. Masyarakat berhak memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari pemerintah kabupaten, mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, memperoleh kemudahan akses pengaduan terkait COVID-19, serta mendapatkan pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah bagi pasien COVID-19. Masyarakat juga wajib mematuhi seluruh ketentuan protokol kesehatan, ikut serta dalam melaksanakan protokol kesehatan, dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan protokol kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati dan Perangkat Daerah.