For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 6/2020 · Perda Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2020Publication Date:24 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date24 Agustus 2020
Publication Date24 Agustus 2020
Place of EnactmentJombang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyederhanaan peraturan daerah tentang perizinan tertentu, memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan pengaturan dan pengawasan atas pemanfaatan ruang atau fasilitas tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis retribusi perizinan tertentu (IMB, izin trayek, perpanjangan IMTA), wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam memberikan izin terkait dengan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, dan fasilitas tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Perizinan Tertentu terutang yang tidak atau kurang dibayar.