on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 17/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 17 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait retribusi pengujian dan sertifikasi produk di Laboratorium Kebumian, serta definisi pengujian, air limbah, sertifikasi produk, sertifikasi produk pertambangan dan energi, dan sertifikat produk pertambangan dan energi.
Dinas, sesuai kewenangannya, dapat melakukan pengujian kualitas serta sertifikasi produk untuk komoditas air, bahan galian tambang dan energi. Hasil pengujian dan sertifikasi produk ditetapkan dalam laporan hasil pengujian dan sertifikat produk pertambangan dan energi. Jenis pelayanan meliputi pelayanan pengujian sifat fisika dan kimia serta sertifikasi produk pertambangan dan energi. Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Dinas memanfaatkan sarana dan prasarana laboratorium pada Balai.
Pengujian dan sertifikasi produk dilaksanakan dengan standarisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengujian laboratorium dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian yang ditandatangani oleh Kepala Balai, sementara hasil sertifikasi produk dituangkan dalam Sertifikat Produk Pertambangan dan Energi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Kepala Balai dapat bekerjasama dengan pengelola laboratorium lain yang sejenis dan terakreditasi dalam melakukan pengujian. Jika kerjasama ini menimbulkan pembayaran jasa pengujian kepada laboratorium lain, Kepala Balai membatalkan SKRD atas sampel yang akan dan/atau sedang diuji. Tata cara pembatalan SKRD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Cara mengukur besaran retribusi pengujian didasarkan pada jenis, parameter dan jumlah sampel pengujian, sedangkan cara mengukur besaran retribusi sertifikasi produk didasarkan pada jenis produk. Prinsip penetapan struktur dan besaran tarif retribusi pengujian didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan biaya bahan baku pengujian, biaya pemeliharaan peralatan, dan biaya jasa pengujian. Prinsip penetapan struktur dan besaran tarif retribusi sertifikasi produk didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan biaya pengujian di laboratorium, biaya jasa tenaga ahli, dan biaya sertifikat. Pengujian yang dilakukan untuk kepentingan penelitian Dinas, tidak dikenakan retribusi.
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat. Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.