on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri
Also known as: Perda Kabupaten Kediri 8/2013 · Perda Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk:
Peraturan ini mengatur lokasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Pendirian pasar tradisional atau pusat perbelanjaan atau toko modern selain minimarket harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat. Analisa ini meliputi struktur penduduk, tingkat pendapatan, kepadatan penduduk, pertumbuhan penduduk, kemitraan dengan UMKM lokal, penyerapan tenaga kerja lokal, ketahanan pasar tradisional, keberadaan fasilitas sosial dan umum, dampak positif dan negatif, serta tanggung jawab sosial perusahaan.
Peraturan ini juga mengatur kemitraan usaha antara UMKM dan toko modern, yang dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan. Kerjasama ini harus saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan. Toko modern diutamakan memasok barang dari UMKM nasional jika memenuhi standar. UMKM dibebaskan dari biaya administrasi pendaftaran barang. Syarat-syarat perdagangan harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan.
Setiap pelaku usaha di bidang pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib memiliki izin usaha (IUP2T, IUPP, IUTM) yang diterbitkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha tidak diwajibkan memperoleh SIUP. Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan semesteran kepada Kepala Dinas mengenai jumlah gerai, omset penjualan, jumlah UMKM yang bermitra, dan jumlah tenaga kerja yang diserap.
Penyelenggara usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan dengan UMKM, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, mencegah perjudian dan peredaran minuman keras/obat terlarang, menyediakan sarana kesehatan dan ibadah, serta menjamin keselamatan karyawan. Mereka juga dilarang melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang kadaluwarsa, mengubah sarana tanpa izin, dan mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur tanpa izin.