For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 2/2024 · Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2024Publication Date:8 Juli 2024
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date08 Juli 2024
Publication Date08 Juli 2024
Place of EnactmentBuleleng

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi bagi Masyarakat dan/atau Investor di Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Daerah berwenang memberikan insentif dan kemudahan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah, berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi. Insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, fasilitasi bantuan modal, riset dan pengembangan, pelatihan vokasi, dan fasilitasi bunga pinjaman rendah. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi investasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standarisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan promosi.

Prioritas pemberian insentif dan kemudahan diberikan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus, usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat, dan/atau usaha lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pemberian insentif dan kemudahan dilaksanakan melalui pengajuan permohonan, verifikasi penilaian oleh tim yang dibentuk oleh Bupati, dan pelaksanaan pemberian berdasarkan Keputusan Bupati. Masyarakat dan Investor yang diberikan insentif dan/atau kemudahan berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan laporan kegiatan investasi, dan menghormati karakteristik dan budaya daerah.

1. Permohonan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang sedang dalam proses pengajuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

1. Penerima insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan fasilitas Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan.