on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 Tahun 1951 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan
Also known as: Keppres 125/1951 · Keppres No. 125 Tahun 1951 · Keppres Nomor 125 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menangani situasi pertahanan negara yang mendesak. Dewan Pertahanan dibentuk untuk membantu Dewan Menteri dalam menetapkan kebijakan umum pemerintah terkait pertahanan negara, persiapan pengerahan tenaga manusia, dan pengelolaan sumber daya yang diperlukan untuk pertahanan dan penghidupan rakyat.
Ketentuan Substansial
Dewan Pertahanan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dalam bidang pertahanan negara dan persiapan pengerahan tenaga manusia serta sumber daya lainnya. Dewan ini terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua, Menteri Pertahanan sebagai Wakil Ketua, dan beberapa menteri serta kepala staf terkait. Dewan juga bertanggung jawab untuk menjamin keamanan umum dan mengatur kerja sama antara alat-alat negara dan rakyat. Selain itu, Dewan Pertahanan memiliki sekretariat sendiri dan menetapkan peraturan tata tertib untuk rapat-rapatnya. Segala biaya operasional Dewan dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.