For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 40 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 40 Tahun 2001 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2001

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 40/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 40 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 40 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2001Publication Date:10 Oktober 2001
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2001
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date11 Oktober 2001
Publication Date10 Oktober 2001
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2001.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2001. Anggaran pendapatan dan belanja daerah semula berjumlah Rp. 67.253.439.093,00,- bertambah sejumlah Rp. 13.940.283.881,22,- sehingga menjadi Rp. 81.193.722.974,22,-. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada belanja rutin dan belanja pembangunan. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk penambahan atau pengurangan anggaran, terdapat dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)