on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2003 tentang Sekretariat Pengadilan Pajak
Also known as: Keppres 83/2003 · Keppres No. 83 Tahun 2003 · Keppres Nomor 83 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan tujuan membentuk Sekretariat Pengadilan Pajak sebagai unsur pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak.
Ketentuan Substansial
Sekretariat Pengadilan Pajak dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dan secara operasional kepada Pimpinan Pengadilan Pajak. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan di berbagai bidang administrasi, termasuk tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan administrasi persidangan. Organisasi Sekretariat terdiri dari Sekretaris, Wakil Sekretaris, beberapa Bagian, dan Sekretaris Pengganti. Jabatan dalam Sekretariat diatur dalam eselon tertentu dan pengangkatan serta pemberhentian pejabat dilakukan oleh Menteri Keuangan.