For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa

Also known as: Perda Kabupaten Malang 1/2016 · Perda Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2016Publication Date:25 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDesa
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date04 Mei 2016
Publication Date25 Januari 2016
Place of EnactmentKepanjen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 2/E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 3/E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 4/E); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 5/E); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 6/E); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 8/E); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 9/E); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 10/E); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 21 Tahun 2006 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 11/E); dan 10. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 12/Ε).

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap desa-desa yang telah ada, memberikan kejelasan status hukum desa, melestarikan adat dan budaya desa, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan potensi desa, membentuk pemerintahan desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penataan Desa:** Pemerintah Daerah dapat melakukan penataan desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. Pembentukan desa harus memenuhi syarat usia desa induk, jumlah penduduk, akses transportasi, sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah, sarana prasarana, dan ketersediaan dana operasional. 2. **Kewenangan Desa:** Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan. 3. **Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:** Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dan BPD berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 4. **Pemilihan Kepala Desa:** Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 5. **BPD dan Musyawarah Desa:** Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 6. **Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan:** Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Perencanaan Pembangunan Daerah. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif. 7. **Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa:** Lembaga kemasyarakatan desa dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Pembentukan lembaga adat desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. 8. **Peraturan di Desa:** Jenis Peraturan di Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. 9. **Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa:** Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa didanai oleh APB Desa. Aset Desa dapat berupa Tanah Kas Desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. 10. **BUM Desa:** Desa dapat mendirikan BUM Desa melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. 11. **Kerjasama Desa:** Kerjasama desa dilakukan antar desa dan/atau dengan pihak ketiga. Pelaksanaan kerjasama antar desa diatur dengan peraturan bersama Kepala Desa. Pelaksanaan kerjasama desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama. 12. **Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa:** Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 3. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 5. Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 7. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjukan dengan pemberhentian.