Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2022 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2023. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp2.897.375.109.971,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.977.388.138.599,- yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp80.013.028.628,- dan pengeluaran sebesar Rp80.013.028.628,- sehingga pembiayaan netto adalah Rp0,-. Peraturan ini juga merinci pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Peraturan ini juga mengatur bahwa Gubernur Bengkulu menetapkan peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.