on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Also known as: Peraturan Menag 12/2021 · Peraturan Menag No. 12 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ketentuan Substansial:
BPJPH memiliki kewenangan untuk melakukan Akreditasi LPH dan membentuk Tim Akreditasi LPH. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan Akreditasi LPH, dan memberikan masukan kepada BPJPH. Tim Akreditasi LPH terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana, dengan anggota dari unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang kompeten di bidang kehalalan produk.
Dewan Pengarah bertugas merumuskan kebijakan pelaksanaan Akreditasi LPH, mengusulkan rencana kerja dan anggaran, menyusun instrumen Akreditasi LPH, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Akreditasi LPH, serta merekomendasikan hasil evaluasi permohonan keberatan. Dewan Pelaksana bertugas menyusun rencana kerja dan anggaran, merekrut asesor dan penilai, membentuk tim asesmen dan tim penilai, melakukan verifikasi persyaratan pendirian LPH, memberikan hasil penilaian dan kualifikasi LPH, serta melakukan penjaminan mutu Akreditasi LPH.
Akreditasi LPH bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan akreditasi, meningkatkan kelayakan dan kualifikasi LPH, meningkatkan profesionalitas Auditor Halal, dan meningkatkan partisipasi berbagai pihak dalam pengembangan JPH. Proses akreditasi meliputi penerbitan rekomendasi untuk penetapan pendirian LPH, perpanjangan akreditasi, penambahan lingkup kegiatan, dan peningkatan kelayakan LPH.
BPJPH melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Tim Akreditasi LPH melalui pelatihan, seminar, peningkatan kompetensi, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi. Sasaran akreditasi adalah LPH yang memenuhi syarat, dengan penetapan kualifikasi LPH Pratama atau LPH Utama. LPH dapat mengajukan penambahan lingkup kegiatan atau penyesuaian kelayakan dan kualifikasi.