For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perizinan Dan Pembinaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 13/2011 · Perda Kabupaten Melawi No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Dan Pembinaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Kemitraan dibentuk dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Melawi, meningkatkan pendapatan masyarakat, penerimaan negara, devisa negara, menyediakan lapangan kerja, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Peraturan ini mengatur perizinan dan pembinaan usaha perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis usaha perkebunan terdiri atas usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
  2. Pelaku usaha perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 hektar wajib mendaftar dan diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B).
  3. Pelaku usaha perkebunan yang luas lahannya 25 hektar atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
  4. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas di bawah batas minimal wajib mendaftar dan diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P).
  5. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas sama atau melebihi batas minimal wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).
  6. Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
  7. Kemitraan usaha perkebunan dapat dilakukan melalui kemitraan pengolahan dan/atau kemitraan usaha, berdasarkan asas manfaat dan berkelanjutan.

Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan, perubahan luas lahan, jenis tanaman, kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha.

1. Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) yang telah diterbitkan sebelum peraturan daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki izin atau Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan usaha perkebunan harus tunduk pada Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, c, e, f, g dan/atau h diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan. Apabila tidak diindahkan, IUP, IUP-B atau IUP-P perusahaan bersangkutan dicabut dan diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut Hak Guna Usahanya. 2. Perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, izin usahanya dicabut, dan diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut Hak Guna Usahanya. 3. Perusahaan perkebunan yang tidak menjamin kelangsungan usaha pokok, menjaga kelestarian lingkungan, plasma nutfah, dan mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan. Apabila tidak diindahkan, IUP, IUP-B atau IUP-P perusahaan bersangkutan dicabut dan diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut Hak Guna Usahanya.