Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai kewajiban pelaporan bagi Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan yang wajib disampaikan meliputi perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, perubahan terkait analis, perubahan struktur organisasi, prosedur dan standar operasi, perubahan terkait alamat usaha, identitas perusahaan, anggaran dasar, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA), Daftar Khusus terkait pemegang saham, agenda dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), laporan keuangan tahunan yang disertai laporan akuntan, serta laporan kegiatan operasional secara berkala.
Laporan keuangan tahunan wajib memenuhi persyaratan yang meliputi penyajian laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan harus disajikan dalam bahasa Indonesia, secara perbandingan dengan periode sebelumnya, dan disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal yang ditetapkan OJK.
Laporan kegiatan operasional wajib memuat informasi mengenai peringkat yang dikeluarkan berdasarkan permintaan atau tidak berdasarkan permintaan suatu pihak, termasuk identitas pihak yang meminta pemeringkatan, nama pihak yang diperingkat, hasil peringkat, dan jangka waktu perjanjian pemeringkatan. Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyediakan akses bagi OJK untuk mendapatkan data dan informasi terkait penetapan suatu peringkat.