For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Batang

Also known as: Perda Kabupaten Batang 26/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Batang
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date27 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Batang.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2011 ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Batang, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan yang dilakukan meliputi penyempurnaan dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008, khususnya terkait susunan organisasi kecamatan. Subbagian Program dan Keuangan pada Sekretariat Kecamatan disempurnakan, sementara Subbagian Umum dan Kepegawaian tetap ada. Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Seksi Kesejahteraan Masyarakat tetap menjadi bagian dari susunan organisasi kecamatan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 yang mengatur bagan organisasi kecamatan.

(-)

(-)