For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial

Also known as: Peraturan KY 1/2016 · Peraturan KY No. 1 Tahun 2016 · Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2016Publication Date:18 Januari 2016
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Komisi Yudisial
ThemePerubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial
LocationKomisi Yudisial
Effective Date18 Januari 2016
Publication Date18 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial

Peraturan Komisi Yudisial ini mengubah ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 8 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010. Pasal 8 mengatur bahwa pemilihan dan penetapan pimpinan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh Anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah di hadapan Presiden. Jika ketentuan ini belum dapat dilaksanakan, Komisi Yudisial dipimpin oleh pimpinan sementara sampai ditetapkannya pimpinan terpilih.

1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial ini.

(-)