For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 311 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 311 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Suster Aleida Hampsink Cs. (2 Orang)

Also known as: Keppres 311/1961 · Keppres No. 311 Tahun 1961 · Keppres Nomor 311 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:15 Juni 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePewarganegaraan (Naturalisasi) Suster Aleida Hampsink Cs. (2 Orang)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 311 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) bagi dua individu, yaitu Suster Maria Aleida Hampsink dan Johannes Franciscus Rudolf Moonen. Latar belakang kebijakan ini didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh kedua individu tersebut dan pertimbangan dari Menteri Pertama serta Menteri Kehakiman. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada kedua individu tersebut dengan syarat mereka harus bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri di tempat tinggal mereka. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)