For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Also known as: PP 102/2021 · PP No. 102 Tahun 2021 · PP Nomor 102 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2021Publication Date:6 Oktober 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 2021
Publication Date06 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia. Hal ini termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwa Araya yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG. Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Nilai penambahan modal sebesar Rp20.000.000.000.000,00 dan diteruskan seluruhnya menjadi penambahan modal PT Asuransi Jiwa IFG.

(-)

(-)