For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Also known as: Peraturan BRIN 4/2025 · Peraturan BRIN No. 4 Tahun 2025 · Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 April 2025Publication Date:16 April 2025
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date28 April 2025
Publication Date16 April 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 38)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN. Perubahan tersebut meliputi definisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Ekspektasi Kinerja, Indikator Kinerja Individu, Keluaran Kerja Minimal, Kekayaan Intelektual, Umpan Balik Berkelanjutan, Evaluasi Kinerja Periodik dan Tahunan Pegawai, Penghargaan, Tunjangan Kinerja, Tugas Belajar, Pelatihan, serta definisi Pegawai di Lingkungan BRIN. Peraturan ini juga mengatur perbedaan rencana hasil kerja antara Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan Sumber Daya Manusia Manajemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta aspek pengukuran Indikator Kinerja Individu. Selain itu, diatur pula mengenai Keluaran Kerja Minimal bagi SDM Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berdasarkan jenjang jabatan fungsional. Evaluasi kinerja pegawai mencakup evaluasi periodik dan tahunan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja. Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja, termasuk pemberian penghargaan, tunjangan kinerja, dan sanksi. Terakhir, ditambahkan ketentuan mengenai sanksi bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja.

(-)

1. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi target kinerja selama 1 tahun dan mendapat penilaian kinerja butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang, diberi kesempatan 6 bulan untuk memperbaiki kinerja. Jika tidak ada perbaikan, harus mengikuti uji kompetensi kembali dan dapat dipindahkan ke jabatan lain atau jabatan lebih rendah. 2. Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Jika tidak ada perbaikan, harus mengikuti uji kompetensi kembali dan dapat dipindahkan ke jabatan lain atau jabatan lebih rendah.