Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN. Perubahan tersebut meliputi definisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Ekspektasi Kinerja, Indikator Kinerja Individu, Keluaran Kerja Minimal, Kekayaan Intelektual, Umpan Balik Berkelanjutan, Evaluasi Kinerja Periodik dan Tahunan Pegawai, Penghargaan, Tunjangan Kinerja, Tugas Belajar, Pelatihan, serta definisi Pegawai di Lingkungan BRIN. Peraturan ini juga mengatur perbedaan rencana hasil kerja antara Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan Sumber Daya Manusia Manajemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta aspek pengukuran Indikator Kinerja Individu. Selain itu, diatur pula mengenai Keluaran Kerja Minimal bagi SDM Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berdasarkan jenjang jabatan fungsional. Evaluasi kinerja pegawai mencakup evaluasi periodik dan tahunan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja. Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja, termasuk pemberian penghargaan, tunjangan kinerja, dan sanksi. Terakhir, ditambahkan ketentuan mengenai sanksi bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja.