For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1972 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada PT "Baliem Valley Minerals"

Also known as: PP 29/1972 · PP No. 29 Tahun 1972 · PP Nomor 29 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 1972Publication Date:19 Oktober 1972
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada PT "Baliem Valley Minerals"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Oktober 1972
Publication Date19 Oktober 1972
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tambahan kelonggaran perpajakan kepada P.T. "Baliem Valley Minerals" yang telah menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia untuk pengembangan pertambangan di Irian Barat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung investasi besar yang dilakukan oleh P.T. "Baliem Valley Minerals" yang melibatkan modal sekurang-kurangnya US$ 75.000.000. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pemberian "investment tax credit" sebesar 8% dari jumlah investasi, dengan batasan bahwa setiap tahun jumlah tersebut tidak boleh melebihi 50% dari pajak perseroan yang harus dibayar. Jika terdapat kelebihan, maka dapat dikurangkan pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, kelonggaran perpajakan lainnya akan diberikan sesuai dengan syarat dalam Kontrak Karya.

(-)

(-)