For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kota Magelang 3/2009 · Perda Kota Magelang No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2009Publication Date:23 Februari 2009
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date23 Februari 2009
Publication Date23 Februari 2009
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibentuk dengan tujuan memberikan pedoman dan meningkatkan penegakan atas pelanggaran Peraturan Daerah secara optimal, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 1 Tahun 1989) perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang PPNS Daerah: PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Tugas utamanya adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS Daerah berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan dengan petunjuk dari Penyidik POLRI. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
  2. Hak dan Kewajiban PPNS Daerah: Selain hak-hak sebagai PNS, PPNS Daerah dapat diberikan tunjangan tambahan penghasilan yang besarnya ditetapkan oleh Walikota. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, menyerahkan hasil penyidikan melalui Penyidik POLRI, membuat berita acara pemeriksaan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Walikota.
  3. Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian PPNS Daerah: PPNS Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usul Walikota melalui Menteri Dalam Negeri. Syarat pengangkatan meliputi masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, pelatihan khusus, penilaian kinerja, kesehatan, dan pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. PPNS Daerah dapat diberhentikan karena berhenti sebagai PNS, permintaan sendiri, pelanggaran disiplin, tidak bertugas di bidang penegakan hukum, meninggal dunia, atau pensiun.

Peraturan ini juga mengatur pendidikan dan pelatihan PPNS Daerah, kartu tanda pengenal, sumpah/janji dan pelantikan, proses penyidikan, bentuk formulir penyidikan, pembinaan PPNS, pakaian dan atribut, serta pembiayaan yang dibebankan pada APBD Kota Magelang.

(-)

(-)