Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Kalimantan Selatan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Provinsi Kalimantan Selatan.
Latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan investasi daerah serta mendorong perkembangan perekonomian di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan meningkatkan kapabilitas dan kualitas pelayanan perusahaan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penambahan penyertaan modal kepada PT Jamkrida sebesar Rp20.000.000.000,00 yang dialokasikan dalam APBD tahun anggaran 2016, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp70.000.000.000,00.
- Penambahan penyertaan modal kepada PD BPR sebesar Rp46.000.000.000,00 yang dialokasikan dalam APBD tahun anggaran 2016-2019, dengan rincian per tahun. Penambahan ini diberikan kepada 22 PD BPR dengan jumlah yang berbeda-beda. Total penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam modal PD BPR menjadi Rp64.201.118.782,00.
- Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan daerah.
- Gubernur menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.