For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi

Also known as: UU 20/1992 · UU No. 20 Tahun 1992 · UU Nomor 20 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 1992Publication Date:31 Agustus 1992
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Agustus 1992
Publication Date31 Agustus 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang ini membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi. Pembentukan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya beban kerja Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, Palembang, dan Padang yang memiliki wilayah hukum yang luas, meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, dan Jambi. Tujuan pembentukan adalah untuk pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Undang-Undang ini secara substansial menetapkan:

  1. Pembentukan tiga Pengadilan Tinggi Agama baru di Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi.
  2. Penetapan wilayah hukum masing-masing Pengadilan Tinggi Agama baru, yaitu sesuai dengan wilayah provinsi masing-masing.
  3. Pengalihan wilayah hukum dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang ke Pengadilan Tinggi Agama yang baru dibentuk.

Dengan pembentukan ini, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang menjadi hanya wilayah Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Palembang menjadi wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu, dan Pengadilan Tinggi Agama Padang menjadi wilayah Provinsi Sumatera Barat.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang tetap diperiksa dan diputus oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama tersebut. 2. Perkara yang sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang, tetapi belum diperiksa, masing-masing dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi.

(-)