For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kursus

Also known as: Perda Kota Metro 3/2002 · Perda Kota Metro No. 3 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2002Publication Date:22 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Penyelenggaraan Kursus
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date22 Mei 2002
Publication Date22 Mei 2002
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi izin penyelenggaraan kursus. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro melalui pungutan retribusi izin penyelenggaraan kursus, serta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga kursus dalam rangka meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM). Peraturan ini mengatur nama, obyek, dan subyek retribusi, termasuk izin penyelenggaraan kursus, daftar ulang izin, dan pengesahan sertifikat kursus. Subyek retribusi adalah setiap lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan kursus. Golongan retribusi termasuk dalam golongan retribusi perizinan tertentu. Tata cara perizinan meliputi pengajuan permohonan izin kepada Kepala Daerah, persyaratan yang harus dipenuhi (kurikulum, tenaga pendidik, ruang belajar, rekomendasi Lurah dan Camat), dan masa berlaku izin. Lembaga kursus wajib melaporkan keberadaan kepada Dinas terkait dan diberikan status 'Tercatat' sebelum memperoleh izin. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi lembaga kursus (Type C, B, A, dan Khusus) berdasarkan prasarana, sarana, personalia, dan jumlah siswa, serta persyaratan sertifikasi. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan rumpun pendidikan/jenis kursus dan type lembaga, serta biaya administrasi untuk izin, daftar ulang, dan pengesahan sertifikat. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada asas pemerataan dan keadilan untuk menutup biaya pembinaan dan pelayanan.

(-)

1. Lembaga pendidikan kursus yang tidak mematuhi Pasal 6 dan 7 dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan belajar mengajar, penundaan proses pemberian izin, dan/atau denda 5 kali tarif retribusi izin penyelenggaraan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 dan 7 dapat dikenai denda maksimal Rp 5.000.000.