For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2018 tentang PDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu

Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 2/2018 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Januari 2018Publication Date:30 Januari 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu
LocationPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Effective Date31 Januari 2018
Publication Date30 Januari 2018
Place of EnactmentRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhanbatu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan penduduk, sustainable development goal, business plan, kinerja, dan renstra sanitasi perkotaan, serta perkembangan perusahaan yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Perda No. 5 Tahun 1975) perlu dicabut.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang baru bagi PUDAM Tirta Bina agar dapat lebih efektif dalam menyediakan air minum bagi masyarakat dan dunia usaha. PUDAM Tirta Bina memiliki kegiatan usaha yang meliputi pengelolaan, pendistribusian air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan kepada masyarakat secara merata, tertib dan teratur, pengelolaan pembuangan air limbah perpipaan dan non perpipaan dalam suatu sistem yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan, serta pengelolaan SPAM dan SPAL dengan berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan tidak melupakan fungsi sosialnya.

Peraturan ini mengatur modal PUDAM Tirta Bina, susunan organisasi (Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi), tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Pengawas, serta ketentuan mengenai pegawai PUDAM Tirta Bina. Selain itu, diatur pula mengenai Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pelaksanaan penyelenggaraan SPAM, hak dan kewajiban pelanggan, tarif air minum, tahun buku dan penggunaan laba, asosiasi, pembubaran, dan pembinaan.

Beberapa poin penting meliputi:

  • Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas.
  • Persyaratan dan larangan bagi Direksi dan Dewan Pengawas.
  • Hak dan kewajiban pegawai, termasuk gaji, tunjangan, cuti, dan penghargaan.
  • Jenis-jenis SPAM (jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan).
  • Prosedur penetapan tarif air minum.

1. Direksi, Dewan Pengawas dan pegawai PUDAM Tirta Bina yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sampai dengan masa jabatannya berakhir. 2. Struktur organisasi dan tata kerja PUDAM Tirta Bina yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini sejak diundangkan.

(-)