on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2018 tentang PDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu
Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 2/2018 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan penduduk, sustainable development goal, business plan, kinerja, dan renstra sanitasi perkotaan, serta perkembangan perusahaan yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Perda No. 5 Tahun 1975) perlu dicabut.
Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang baru bagi PUDAM Tirta Bina agar dapat lebih efektif dalam menyediakan air minum bagi masyarakat dan dunia usaha. PUDAM Tirta Bina memiliki kegiatan usaha yang meliputi pengelolaan, pendistribusian air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan kepada masyarakat secara merata, tertib dan teratur, pengelolaan pembuangan air limbah perpipaan dan non perpipaan dalam suatu sistem yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan, serta pengelolaan SPAM dan SPAL dengan berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan tidak melupakan fungsi sosialnya.
Peraturan ini mengatur modal PUDAM Tirta Bina, susunan organisasi (Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi), tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Pengawas, serta ketentuan mengenai pegawai PUDAM Tirta Bina. Selain itu, diatur pula mengenai Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pelaksanaan penyelenggaraan SPAM, hak dan kewajiban pelanggan, tarif air minum, tahun buku dan penggunaan laba, asosiasi, pembubaran, dan pembinaan.
Beberapa poin penting meliputi: